TUGAS 3

PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)

Pendahuluan

Penanaman modal yang sering disebut juga investasi merupakan langkah awal kegiatan produksi. Adanya modal dalam sebuah perusahaan menjamin berlangsungnya proses produksi. Dengan kata lain, adanya modal dalam suatu perusahaan yang diperoleh dari penanaman modal memungkinkan perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam proses produksi.

Investasi merupakan suatu  alat untuk mempercepat pertumbuhan tingkat produksi di Negara yang sedang berkembang. Dengan demikian investasi berperan sebagai sarana untuk menciptakan kesempatan kerja. Investasi sebagai penanaman modal merupakan suatu komponen yang menentukan tingkat pengeluaran agregat suatu Negara. Karena itu, dalam pembangunan ekonomi, peran investasi sangatlah penting. Semakin tinggi investasi, pendapatan nasional akan mengalami peningkatan karena peningkatan terhadap barang dan jasa bertambah.

Dengan posisi semacam itu, investasi pada hakekatnya juga merupakan langkah awal kegiatan pembangunan ekonomi. Investasi merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Dinamika investasi mempengaruhi tinggi rendahnya pertumbuhan ekonomi, hal ini mencerminkan marak lesunya pembangunan. Dalam upaya menumbuhkan perekonomian, setiap Negara senantiasa berusaha menciptakan iklim yang dapat menggairahkan investasi. Indonesia juga terus berusaha meningkatkan investasi sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi.

Untuk mewujudkan hal itu, tentunya peran pemerintah dan masyarakat cukup penting disini. Pemerintah berperan dalam hal birokrasiatau perizinan dan masyarakat berperan sebagai tenaga kerja yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan.

Permasalahan

Pokok permasalah yang akan dibahas:

  1. Perizinan
  2. Tenaga Kerja

Pembahasan

Perizinan

Izin adalah persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah  untuk dalam  keadaan tertentu  menyimpang dari larangan umum tersebut. Izin adalah instrumen pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan dalam mengatur kepentingan umum. Izin adalah seperangkat peraturan yang berisi tentang perkenaan atau izin. Wewenang lahir karena adanya UU/hukum yang tertulis. Norma ialah isi dari hukum yaitu yang terdiri dari tiga hal: norma perintah misalnya dalam hal pajak, norma larangan misalnya dalam Pasal KUHP, dan norma membolehkan misalnya dalam KUHPerdata. Kekuasaan merupakan hak Jabatan, yang berbeda dengan Kewenangan yang merupakan hak yang dijalankan karena adanya tanggung jawab. Izin dalam istilah asing (Belanda) disebut Verguming. Bentuk Izin itu harus tertulis. HO (Hinder Ordonan- tie) yaitu sebuah izin yang diberikan oleh masyarakat sekitar untuk usaha yang ada disitu.

Izin adalah suatu keputusan administratif negara yang memeperkenankan sesuatu perbuatan yang pada umumnya dilarang, tetapi dapat diperkenankan dan bersifat  konkrit. Izin mempunyai sifat mengendalikan suatu kegiatan atau perilaku individu atau kolektivitas yang sifatnya preventif  seperti dispensasi, izin dan konsesi. Dispensi adalah keputusan administrasi yang membebaskan suatu perbuatan dan kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbutan itu. Konsesi  adalah  suatu  perbutan  yang  penting bagi umum, tetapi  pihak swasta dapat  turut serta dengan syarat pemerintah ikut campur. Menurut Syachran Basah memberikan pengertian mengenai izin adalah perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang menghasilkan peraturan dalam hal kontrol berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Ahmad Sobana mekanisme perizinan dan izin yang ditertibkan untuk pengendalian dan pengawasan administratif bisa digunakan sebagai alat untuk mengevaluasi  keadaan  dan  tahapan perkembangan yang ingin dicapai, disamping untuk mengendalikan arah perubahan  dan mengevaluasi keadaan, potensi serta kendala yang disentuh untuk berubah. Pengertian izin adalah suatu persetujuan penguasa untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan yaitu: dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintah yang bebas suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut, Lisensi adalah izin untuk menyelenggarakan perusahaan, Konsesi adalah suatu izin yang berhubungan besar dimana kepentingan umum di mana sebenarnya ada tugas pemerintah tetapi pemerintah memberikan hak kepada konsesi yang bukan pejabat pemerintah.

Izin dalam arti luas adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan dalam keadaan tertentu me- nyimpang dari larangan ketentuan peraturan perundang-undangan  dan  hal  ini  menyangkut tindakan demi kepentingan umum. Izin dalam arti sempit yaitu pembebasan, dispensasi, konsesi. Izin dalam arti sempit adalah izin yang pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat Undang-Undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau menghalangi keadaan-keadaan buruk, seperti pembebasan/dispensasi adalah pengecualian atas larangan sebagai aturan umum yang berhubungan erat dengan keadaan-keadaan khusus. Konsesi adalah izin yang berkaitan dengan usaha diperuntukkan untuk kepentingan umum. Menurut Prajudi Atmosudi- rdjo yang dikuti Philipus M. Hadjon menerangkan bahwa izin (vergunning) adalah dispensasi dari suatu larangan. Hal ini berarti bahwa dalam keadaan tertentu suatu ketentuan hukum dinyatakan  tidak  berlaku  untuk  hal  tertentu yang ditetapkan dalam suatu keputusan tata usaha negara.

Sistem perizinan diharapkan mencapai tujuan tertentu diantaranya yaitu adanya suatu kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, pencegahan keruksakan atau pencemaran lingkungan dan pemeratan distribisi barang- barang   tertentu. Macam-macam sanksi dalam hukum administrasi negara hukum perizinan merupakan bagian dari hukum administrasi. Untuk itu terhadap hukum perizinan akan diterap kan pula sanksi administrasi. Macam sanksi da-lam hukum administrasi adalah sebagai beri-kut: pertama, paksaan pemerintah (Bestuur- dwang); kedua, penarikan kembali keputusan. Keputusan akan ditarik kembali oleh Pemerintah, apabila: yang berkepentingan tidak mema tuhi pembatasan pembatasan, syarat-syarat, atau ketentuan peraturan perundang-undang- an; dan yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan menggunakan data yang tidak benar atau tidak lengkap. Ketiga, penge- naan denda administratif; dan keempat, pe- ngenaan uang paksa.

Penanaman  modal  menurut  UU  No.  25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 1 Ayat (5) adalah penggunaan daripada kekayaan masyarakat Indonesia dan atau asing, termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisili di Indonesia, yang di sisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan  dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Di negara-negara berkembang di antaranya Indonesia, bantuan luar negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan ma- syarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

Menurut Wibawa, pelayanan publik sektor ekonomi memiliki berbagai aspek. Pertama, mengenai prinsip-prinsip pelayanan ekonomi yang menerapkan kesederhanaan, kejelasan, kepastian, dan ketepatan waktu, tidak diskriminatif, bertanggung jawab, kemudahan akses, kejujuran, kecermatan, kedisiplinan, kesopanan, keramahan, dan kenyamanan. Kedua, penyelenggara pelayanan ekonomi, dalam hal ini pemerintah (pusat maupun daerah), perlu me- nyusun  dan menetapkan  standar,  antara  lain meliputi persyaratan prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, kompetensi petugas, pengawasan  intern, penanganan pengaduan saran/masukan, dan jaminan pelayanan. Penyelenggaraan pelayanan ekonomi juga harus menyelenggarakan penilaian kinerjanya melalui survey indeks kepuasan masyarakat secara periodik. Ketiga, pentingnya ruang-ruang publik sebagai akses masyarakat jika pelayanan ekonomi tidak memuaskan. Jika penyelenggara pelayanan ekonomi tidak memuaskan, masyarakat dapat mengajukan klaim, menggugat ke meja hijau.

Pembangunan ekonomi menjadi salah satu jalan dalam mensejahterakan masyarakat, dalam pembangunan ekonomi di perlukan birokrasi yang ramah terhadap penanaman modal. Dalam pembangunan ekonomi terkait erat dengan bergeraknya sektor ekonomi yang menciptakan  lapangan  kerja  bagi masyarakat  sehingga tujuan Negara dalam memakmurkan rakyatnya  tercapai.  Penanman  Modal  yang  ada baik yang berasal dari  dalam  negeri maupun luar negeri mengharapkan proses perizinan penanaman modal yang mereka lakukan berjalan dengan cepat dan murah.

Perizinan ini selalu menjadi masalah dalam Penanaman Modal. Pemerintah mempunyai peraturannya sendiri untuk mengatur perizinan. Sementara penanam modal tidak ingin berbelit-belit dalam melalukan perizinan. Perlu adanya refomasi birokrasi dalam hal ini. Reformasi birokrasi sudah dijalankan di Indonesia sejak tahun 1998. Namun sampai sekarang masih belum sepenuhnya bejalan.

Tenaga Kerja

            Penanaman modal dalam negeri akan meningkatkan PDB. Meningkatnya PDB tentunya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu Negara. Tegaga kerja memang tidak berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, namun pertumbuhan ekonomi mempengaruhi tenaga kerja.

            Pertumbuhan investasi seharusnya dibarengi dengan penuruan tingkat pengangguran, namun apa yang terjadi diindonesia saat ini, pertumbuahan investasi yang tinggi justru penurunan tenaga kerja tidak terlalu signifikan. Peluang ini di seperti disia-siakan oleh Indonesia.

Masalah tenaga kerja timbul pada saat penanaman modal dalam negeri meningkat. Padahal seharusnya ketika banyaknya penanam modal, masalah tenaga kerja bisa terselesaikan. Ini justru menimbulkan masalah baru. Memang Indonesia memiliki banyak pengangguran, namun pengangguran tersebut tidak semua bisa digunakan jika ada perusahaan baru.

Kebanyakan dari pengangguran diindonesia tidak memiliki skil yang dibutuhkan perusahaan. Ini merupakan akibat dari rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia. Peningkatan mutu pendidikan tentu pemerintah selalu lakukan. Di tahun 2013 ini pemerintah membuat kurikulum baru demi meningkatkan kualitas pendidikan anak bangsa.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya:

  1. Perizinan sangat berpengaruh terhadap penanaman modal dalam negeri, karena perizinan merupakan salah satu yang harus dipenuhi dalam melakukan penanaman modal
  2. Tenaga kerja juga berpengaruh terhadap penanaman modal, dengan adanya tenaga kerja yang berkualitas maka penanam modal akan menggunakan tenaga kerja tersebut dan bisa mengurangi pengangguran

 

Saran

  1. Dalam masalah perizinan pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi demi memperlancar penanaman modal dalam negeri
  2. Kualitas tenaga kerja harus terus ditingkatkan agar bisa memenuhi kualifikasi pasar tenaga kerja

 

Referensi

http://repository.upi.edu/operator/upload/s_pek_044180_chapter1.pdf

http://lib.unnes.ac.id/7870/1/10322.pdf

Suwari, Jurnal Dinamika Hukum

Kelompok:

  • Adam Maulana Malik Ibrahim            (20212110)
  • Dimas Bintang Pangestu                     (22212120)
  • Hafez Bagasena                                  (23212236)
  • Ibnu Abdilah                                       (23212518)

Tinggalkan komentar